About Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung is an accounting, located at Jl. Pangeran Emir M Noer No.5A, Sumur Putri, Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35215, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 721 485673, visit their website www.pajak.go.id for more detailed information.
Comel Nizammaya
" Mau nanya apa hari sabtu kantor buka "
28 March 2018Ai Subarli
" pelayanannya luar biasa. petugasnya ramah dan siap membantu kapan saja "
23 March 2018Mashuri Mashuri
" Mantap "
04 November 2017Syamsu Rizal
" 👍👍👍👍👍 "
05 September 2017Panggih Pradila
" ademm bener dah disini
08 May 2017view dari lantai atas nya mantepp banget dah, bisa liat kota dan juga laut (y) "
Songgyu Leem
" 직원친절도가 높음 "
05 May 2017Juwita Triana
" Good service and accomodation. "
01 January 2017Andry Fahrial
" Bangunannya bersih dan pelayanan prima "
25 July 2016Pradhipta A Sa
" Mantap Mania "
31 May 2016Hayatul Islam
" Big and good building for local tax office.. "
20 January 2016Jeni Jesika
" Tahun pembinaan wajib pajak 2015 "
12 August 2015Triyadi Ariyanti
" Sekarang lebih nyaman, dan pelayanannya juga tidak mengecewakan. "
17 November 2012Suria Syam
" Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berdiri tahun 2006, dimana sebelumnya wilayah Bengkulu dan Lampung berada dibawah Kantor Wilayah DJP Sumatera Bagian Selatan (Kanwil DJP Sumbagsel) yang berkedudukan di Palembang. Pemecahan dan pembentukan wilayah ini berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-473/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-519/KMK.01/2004. Selanjutnya berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ./2005, sehingga Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung resmi menjalankan tugas mengamankan penerimaan pajak untuk wilayah Bengkulu dan Lampung. Setelah program modernisasi perpajakan diluncurkan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2008 menerapkan sistem modern di lingkungannya dengan ditandai oleh peresmian secara simbolis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 24 November 2008, bersama kanwil lainnya yaitu Sumatera Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Tengah, Kalimantan Barat.
15 September 2012Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung didukung oleh 9(sembilan) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama), yaitu:
1. KPP Pratama Tanjung Karang
2. KPP Pratama Kedaton
3. KPP Pratama Teluk Betung
4. KPP Pratama Natar
5. KPP Pratama Metro
6. KPP Pratama Kotabumi
(didaerah provinsi Lampung)
7. KPP Pratama Bengkulu
8. KPP Pratama Argamakmur
9. KPP Pratama Curup
(didaerah provinsi Bengkulu).
Selanjutnya, terdapat 11(sebelas) Kantor Penyuluhan Pengamatan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), yaitu:
1. KP2KP Kalianda
2. KP2KP Pringsewu
3. KP2KP Bandar Jaya
4. KP2KP Sukadana
5. KP2KP Menggala
6. KP2KP Baradatu
7. KP2KP Liwa
8. KP2KP Bintuhan
9. KP2KP Manna
10. KP2KP Kepahiang
11. KP2KP Muko-muko. "