Search
Add Listing

About Sucikan Pasuruan-KU

Sucikan Pasuruan-KU is located at Jl. Panglima Sudirman No. 44 Kota Pasuruan, Pasuruan 67116. They can be contacted via phone at +623435643993, visit their website baznaskotapasuruan.blogspot.com for more detailed information.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan

Tags

Description

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:

Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan:

Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.
Selama 11 tahun menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:

BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZDA baik Provinsi maupun BAZDA Kabupaten/Kota
BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI.
BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggung-jawaban yang terklonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :