Office of Civil Registration
0
About Office of Civil Registration
Office of Civil Registration is located at Jl. Pekayon I No.99, Mlirip, Jetis, Mojokerto, Jawa Timur 61321, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 321 395820 for more detailed information.
Ikhsan Amrullah
" Pelayanan bagus "
15 April 2018Oky Ueki
" Pelayanan dispenduk Kota Mojokerto Cepat paling lama antri ga sampai satu jam di bandingkan Dispenduk Sidoarjo yang sangat sangat sangat lama, cuman nomor antriannya d layar monitor atas yang seharusnya nyala itu pas lagi mati jadi ngelin pangilan dari CS nya "
21 March 2018Khoiril Anwar
" Pelayanan kurang baik "
21 February 2018Nur Lailiya Hartanti
" Kantor CAPIL Kota Pasuruan. Sudah ada nomer antrian sehingga menertibkan antrian. "
26 January 2018Lagi Kangen
" Terima kasih untuk pelayanan di sini, setidaknya sudah lebih baik, meski masih ada 'pesan tersembunyi', TOLONG AMPLOPNYA DISELIPKAN KEDALAM MAP, JANGAN SAMPAI TERLIHAT.
22 January 2018Haduh... Sampai kapan ya negeri ini terbebas dari dari KKN.
Uangnya tidak seberapa, tapi yang diharapkan adalah agar pelayanannya bisa menjadi lebih baik.
SEMOGA... "
Alam Syah
" Kantor terbangsat yang pernah gw jumpain..
21 December 2017Pelayanannya pada kayak anjing semua. Masak ngurus KTP aja gak jadi" di kantor ini. Alasannya gak ada blangkonya lah, server error lah..
Alahh tai "
Heru Mardianto
" Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jl. Pekayon I No.99, Mlirip, Jetis,
27 November 2017tempat untuk mengurus segala jenis dokumen kependudukan untuk wilayah kota mojokerto. antriannya juga sudah menggunakan tiket yang otomatis, pelayanannya juga sangat ramah dan cepat "
Lutfia Lailatul
" Gak d angkat telfonnya "
18 November 2017Kokoh Arie Hidayat
" Mudah, cepat dan dilarang bayar
29 October 2017👍👍👍 "
Hafiz Hudani
" Ga bs ditelpon. Harus dtg lgsung. Pegaawai publik kok malah minta dilayani "
01 August 2017Heri Anto
" Maaf mau tanya lord.
27 April 2017Saya Heri dari Dawarblandong.
Akte kelahiran sudah jadi tapi kemarin saya di minta foto copy akte katanya pendaftaran ulang dikarnakan akte belum terdaftar di catatan sipil.....
Seharusnya akte sudah keluar berarti kan sudah di daftarkan di dinas kependudukan dan catatan sipil.....
Ad yang tau dolor apa penyebabnya..... "
Senopati Reklame
" Bagussss "
18 February 2017Mirna Wahyuning Tyas
" Perbaiki sistem pelayanan nya "
25 January 2017Hadi Penjuru
" Keren antrianya "
25 December 2016Mas Maksum
" Dinas Kependudukan san Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan "
25 November 2016Inspektur Cha
" Pelayan publik lebih baik "
24 October 2016Tryyas Eka Pradibtya
" antri lama tapi worthed lah "
24 October 2016Abdul Kholiqk
" Ramah "
28 September 2016Arif Lukman Hakim
" Pelayananx cepat "
13 September 2016Muhammad Fauzi
" Dispendukcapil Kota Mojokerto "
14 June 2016