Imigrasi Tanjung Perak
About Imigrasi Tanjung Perak
Imigrasi Tanjung Perak is located at Jl. Darmo Indah No. 21, Surabaya, Indonesia 60186. They can be contacted via phone at (031) 7315570, visit their website tanjungperak.imigrasi.go.id for more detailed information.
Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dikelola oleh Humas Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Tanjung Perak
Tags
Pada awal pendi-riannya sekitar tahun 1970-an Kantor Imigrasi Tanjung Perak meru-pakan Kantor Resort (Kanres) yang berada di bawah Kantor Wilayah Dinas Imigrasi (Kanwil-dim). Baru pada tahun 1983 Kanres tersebut berubah menjadi Kantor Imigrasi Tanjung Perak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-02.PR.07.04 Tahun 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kera Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman tanggal, 10 Maret 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Perak diklasifikasikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II yang mana wilayah kerjanya hanya meliputi daerah Pelabuhan Tanjung Perak saja. Namun demikian pada Tahun 1986, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01-PR.07.04 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 54 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.04 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, menetapkan perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi:
a. Daerah Pelabuhan Tanjung Perak.
b. Kabupaten Gresik.
c. Kabupaten Lamongan.
d. Kabupaten Tuban.
e. Kabupaten Bojonegoro.
f. Kabupaten Bangkalan.
g. Kabupaten Sumenep.
h. Kabupaten Sampang.
i. Kabupaten Pamekasan.
j. Sebagian kecamatan di Kota Surabaya, seperti:
- Kecamatan Tandes
- Kecamatan Krembangan
- Kecamatan Pabean Cantikan
- Kecamatan Semampir.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak tersebut meliputi pula beberapa Kabupaten di Pulau Madura dan perkembangan perluasan wilayah kerja tersebut, membuat aktivitas pelayanan maupun ruang lingkup pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjadi semakin luas dan dinamis. Untuk itu pada tahun 1991 klasifikasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengalami perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Peningkatan klasifikasi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI NO.M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Di samping itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut juga memperluas wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, terutama beberapa wilayah kecamatan di Kota Surabaya sehingga menjadi:
a. Kecamatan Tandes.
b. Kecamatan Benowo.
c. Kecamatan Lakarsantri.
d. Kecamatan Krembangan.
e. Kecamatan Pabean Cantikan.
f. Kecamatan Semampir.
g. Kecamatan Kenjeran.
h. Kecamatan Pakal
i. Kecamatan Sukomanunggal
j. Kecamatan Bulak
k. Kecamatan Sambi Kerep
l. Kecamatan Asem Rowo
m. Kecamatan Dukuh Pakis
Kantor Imigrasi Tanjung Perak memiliki 2 (dua) kantor. Kantor utama sekaligus tempat pelayanan keimigrasian umum berada di Jl. Darmo Indah 21 Surabaya, yang mana sengaja dipilih tempatnya di lingkungan perumahan elite di Surabaya, yaitu di kawasan perumahan Darmo. Selain itu ada juga kantor di Jl. Kalimas Baru No. 97A Surabaya yang berada di dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. Kantor ini berfungsi sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) serta di dalamnya juga terdapat Karantina Imigrasi.