Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
0
About Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur is located at Jl. Dukuh Menanggal Sel. No.124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60234, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 31 8284078, visit their website disnakertrans.jatimprov.go.id for more detailed information.
Parti Akis
" madiun jawa timur "
27 March 2018Mansur Setiawan
" Instansi ini sebaiknya di bubarkan saja, tidak bisa mengatasi pengangguran secara maksimal, SDMnya banyak yang tua tua, kerjanya nyantai nyantai. "
13 July 2017Kartika Anam Pratama
" gak pernah kesini sih.. seringnya ke rungkut itu... "
12 July 2017Sakur Caem
" butuh temme ngebro "
08 March 2017Fegro Huwan Huwan
" Dikarnakan ada perubahan UMK 2017 pataskah saya yg mengapdi sekian tahun d berhentikan kerja tanpa pesangon "
09 December 2016Moh. Fahmi Muzaki
" Semoga makin bermnfaat "
22 November 2016Rezha Sasongko
" DINAS PROVINSI JAWA TIMUR,, gedung-gedung yang megah tapi tidak semegah hati yang mengurus gedung tersebut.. Ini gedung pelayanan publik, sudah seharusnya mereka melayani masyarakat dan buruh, tapi kenyataanya kasus seperti saudari "NINOK WIDYA" yang dibawah, hanya larut dalam air memudar hingga kepala merah kembali memutih. "
16 November 2016Fauzan Dastan
" Kalau untuk pengaduan masalah gaji yg tidak sesuai dengan UMR surabaya dimana ya.?
09 November 2016Saya sendiri bekerja di perusahaan yg berbadan hukum PT besar di margomulyo indah tetapi gaji yg saya terima di bawah UMK surabaya.
Kalau pusatnya sendiri bertempat di jakarta.
Yg di surabaya memperlakukan karyawan tidak sesuai dengan apa yg di janjikan pertama masuk.
Apalagi gajinya tidak sesuai dengan pekerjaanya.
Saya bekerja seperti di peras tenaganya harus nurut apa yg di katakan kepala gudang.
Saya harap minta keadilan pada pemkot surabaya.
Karena saya adalah penduduk asli surabaya.
Pantaskah saya di gaji di bawah UMK.
Adilkah pekerjaan yg saya terima setara dengan gaji saya..???
Sebelumnya saya minta ma'af apa bila perkataan saya kurang berkenan.
Terima kasih banyak... "
Moehammad Shobirin
" Tempat cari info loker...
30 September 2016Sangat bermanfaat....
Yg cari loker moga cepet dpt krj.... "
Alya Cantika
" Coz. Before we go taiwan,,, we do the ukom there, so., we always remember there "
18 June 2016Yoehar Tubagus
" Banyak informasi lowongan kerja "
21 February 2016Ninok Widya
" Kepada yth, Bpk Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia izinkan saya sejenak untuk bercerita. saya ninok widya, seorang mahasiswi kota surabaya. saya bercerita tentang ayah saya, beliau bekerja di sebuah PT besar di kota surabaya. pada bulan oktober ayah saya sakit dan harus rutin berobat. karena sakit beliau sering tidak masuk kerja, pada tanggal 5 desember 2015 beliau di panggil ke kantor pusat tempat ia bekerja, bahwa beliau di pensiun dini dengan di beri pesangon dengan jumlah 25jt dengan masa kerja kurang lebih 15 tahun bekerja. sepulang dari kantor dengan membawa uang 25jt, beliau marah dan gelisah, merasa tidak di hargai selama beliau mengabdi di perusahaan tersebut. sebelum datang ke kantor pusat ibu saya menelfon ke personalia menanyakan pesangon beliau yang di dapat pada saat pensiun dini. jika ibu saya menghitung menurut undang-undang 13, seharusnya pesangon yang diterima ayah saya lebih dari 25jt. jawaban dari perusahaan tersebut bahwa "perusahaan tidak mengacu pada undang-undang dan perusahaan paham betul dengan undang-undang itu" . jika ayah saya tidak mau menerima uang pesangon sebesar 25jt ayah saya akan di mutasi ke luar pulau, dengan kondisi sakit. apa mungkin? dengan berat hati ayah saya menerima pesangon tersebut. yang menjadi pertanyaan saya, mengapa saat ayah saya di pensiun dini tidak di dampingi oleh serikat pekerja? . lalu pada tanggal 7 desember 2015 ayah saya down dan opname di rumah sakit surabaya, selama 8 hari, lalu pada tanggal 20 desember 2015 ayah saya telah meninggal dunia. saya bercerita seperti ini bukan untuk meminta atau apalah tetapi saya meminta kebijakan dan keadilan, agar pekerja lain saat di pensiun tidak terjadi seperti ayah saya. begini sudah adil kah kalau menurut undang-undang pesangon ayah saya, karena ayah saya meninggalkan saya, ibu dan adik saya yang masih membutuhkan biaya dan tanggungan lainnya. terima kasih atas perhatiannya, jika ada kata-kata yang kurang berkenan mohon maaf dan mohon bantuannya "
08 January 2016Warung Bisnis
" Kami dari PNS Kab. Malang punya kompetensi di bidang motifator entrepreneur bisa nggak bergabung di UPT BLK yg di Kec Singosari "
23 July 2015Rika Septiana
" Disnakertranduk Prov Jatim juga ada di Jl. Bendul Mrisi No. 2 Surabaya. "
31 May 2015Popy Rahmadhani
" survey di dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan provinsi jawa timur "
15 May 2015