About BPN Kota Blitar
BPN Kota Blitar is located at Jl. Sodanco Supriyadi No.15, Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66133, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 342 801071, visit their website www.bpn.go.id for more detailed information.
Ayustia Oktaviani
" Selamat siang. Apakah ada loker di kantor BPN? Terimakasih "
26 May 2020Hahaha Hehehe
" Mending urus surat tanah mulai pengukuran sampai balik nama sendiri tinggal ke loket pelayanan ramah mudah, meski agak lama sekitar 3 bulan biaya murah aman "
17 February 2020Wahyu Sw
" Pelayanan bagus "
05 September 2019Mbokne Alex
" Pingin ngurus balik nama sertifikat Mandiri gimana yah caranya? Lagi galau nih habis beli tanah tapi Sama oknum malah di mintai uang 3jt cuma untuk buat surat jual beli tanah saja, masa semahal itu? soal yang kmaren2 juga beli di daerah yang berbeda gak Ada Kaya gitu.. "
25 July 2019Sulhanz .
" Mmmmm... "
25 May 2019Gandum Nugroho
" Kebersamaan dan Kekeluargaan yg erat antar personal sangat aku rasakan di dalam lingkungan Kantor Pertanahan Kota Blitar .... Aku hadir dengan harapan bisa memberi warna lain sebagai memory yang lebih indah ..... "
01 March 2019Gandum Nugroho
" Kebersamaan dan Kekeluargaan yg erat antar personal sangat aku rasakan di dalam lingkungan Kantor Pertanahan Kota Blitar .... Aku hadir dengan harapan bisa memberi warna lain sebagai memory yang lebih indah ..... "
01 March 2019Nano Apple
" Pelayanan ramah "
24 September 2018Bayu Indrajati
" Just come and prove it. "
04 September 2018Afif Strepsills
" Administrasi Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN adalah Kantor atau Instansi Pemerintah yang difungsikan sebagai tempat untuk pelayanan sertifikat tanah, balik nama, waris, ataupun hal hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah. Di BPN Kota Blitar belum terdapat Bank di dalamnya, namun di BPN Kota Blitar tersedia EDC BRI.
04 June 2018Lama waktu proses yang diperlukan tergantung dengan permohonan apa yang di proses, jadi waktu yang diperlukan untuk balik nama sertifikat karena jual beli (peralihan Hak) waktunya berbeda dengan Pendaftaran Tanah Pertama Kali / Konversi yang memakan waktu lebih lama. Karena data data yang diperlukan lebih banyak. "
Muhlishotin Khoirunnisa
" BPN Kota Blitar "
10 September 2017