About Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal
Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal is a mosque, located at KPP Baranang Siang 4 Blok A, Jalan Ir. H Juanda, Tanah Baru, Bogor Utara, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16154, Indonesia. They can be contacted via phone at +62 251 8318306, visit their website www.facebook.com for more detailed information.
DHini Muniar
" Allahu Akbar..smoga Allah melancarkan pembangunan mesjid ini dan menjaga kita yang berpegang pada Al Quran dan sunnah rossullah Aamiin "
08 May 2018Arif Bumen Bae
" Sangat prihatin dengar berita tentang masjid ini , miris umat muslim bogor yg bisa2 nya demo masjid ..astaghfirulloh... "
14 April 2018Ari Purwaningsih
" Subhanallah "
01 April 2018Kristian Maulana
" Good "
11 February 2018Hamisuto Suwito
" Good place for worship "
22 November 2017Arien Pinnata
" It is better to keep the community in guyub... "
01 October 2017Ajie Priyadie
" Blm sempet sholat disini.... Tp udah diberhentikan pembangunan nya... Alloh maha tau siapa yg paling benar... 'paham wahabi' kalo blm tau ilmu nya jgn asal ngomong laaaah....!!! "
30 September 2017Irvan Hakim
" Completely sunnah oriented. Allahuma shalli wasallim alaa Muhammad. "
20 August 2017Idris Ardi
" Sebelum direnovasi total, masjid ini adalah masjid yang cukup ramai dan banyak warga sekitar dan warga yang hanya lewat, beribadah sholat 5 waktu dan sholat jumat disini. Selain itu ada jadwal kajian sunnah yang diadakan secara rutin dan juga ada kajian Bahasa Arab dan Tahsin. "
16 August 2017Edi Abu Ismail
" Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara.
14 August 2017Perlu diketahui bahwa MIAH taat kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 tersebut selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas. Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyarata dan pengurusan IMB. Alhamdulillah pada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016. Berdasarkan IMB tersebut, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Walikota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016. Sesuai arahan Bapak Walikota pada pertemuan tersebut, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Bapak Walikota Bogor dengan tembusan kepada instansi terkait. Disisi lain arahan Walikota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Hal ini juga menunjukkan ketidakpatuhan atas arahan Bapak Walikota dan tidak adanya itikat baik dari pihak-pihak yang menentang pembangunan MIAH.
Dengan kesabaran sekitar 8 bulan menunggu situasi yang kondusif dan sesuai dengan IMB yang telah dimiliki serta karena kerinduan kaum muslimin untuk mengumandangkan adzan dan menegakkan sholat berjamaah serta menuntut ilmu yang bermanfaaat, maka pembangunan MIAH dimulai kembali pada tanggal 30 Juli 2017. Adzan dan sholat berjamaah juga telah dimulai kembali dengan fasilitas yang seadanya. Namun kembali hak-hak Allah untuk diibadahi terganggu karena adanya intimidasi dan teror yang dilakukan pada hari ini. Kepatuhan MIAH terhadap hukum tidak mendapatkan perlindungan hukum. Pada hari ini kami menyaksikan hak-hak warganegara untuk beribadah di tempat-tempat ibadah kembali tidak mampu dilindungi oleh negara. Intimidasi dan teror kembali berlangsung didepan aparatur negara. Hukum belum ditegakkan, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Sehubungan hal-hal tersebut DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah. Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI. Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Hanya kepada Allah Ta’ala sajalah kami bertawakal dan memohon perlindungan-Nya. "
Jojo Shinoda
" Mantab "
02 August 2017Al- Zea
" Masjid nya mau di bangun lagi "
30 June 2017Arien Pinnata
" It helps visitor that come to Kimia Farms Clinics... "
11 June 2017Galuh Virmandi
" Good "
11 January 2017