Search
Add Listing

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

0

About Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat is located at Jl. Kalibata Timur Raya No. 41, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia 12750. They can be contacted via phone at 021-7980142, visit their website www.lsp-fpm.or.id for more detailed information.

www.lsp-fpm.or.id Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi dan sertifikasi bagi para fasilitator di bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Tags

Description

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) merupakan amanah dan kesepakatan para pemangku kepentingan yang telah dirintis sejak 2008. Para pemangku kepentingan tersebut adalah Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat, yang terdiri dari unsur pemerintah yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari unsur asosiasi profesi yaitu: Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat (AFPM), dan Himpunan Ahli Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI). Sementara itu dari unsur Perguruan Tinggi yaitu: Universitas Negeri Solo, Universitas Kristen Satya Wacana dan Institut Pertanian Bogor, serta dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Institute for Good Governance and Regional Development (IGGRD).

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) resmi berdiri 30 Maret 2012, ditandai dengan ditandatanganinya Akta Pendirian LSP FPM oleh Ayip Muflich dan Ibnu Taufan Kamaluddin di Ruang Kerja Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan akta disaksikan oleh Notaris Risbert Soeleiman.

Struktur organisasi LSP FPM terdiri atas Dewan Pengarah yang didukung oleh Sekretariat Bersama dan Badan Pelaksana, sebagai pelaksana harian. Dewan Pengarah merupakan struktur tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana, menetapkan arah kebijakan, program kerja dan anggaran serta hal-hal lain yang dianggap luar biasa.

LSP PPM memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa asesmen (pengujian) dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya. Dengan demikian segala kegiatan asesmen selalu dilaksanakan berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202 serta Panduan Mutu LSP FPM, guna memberikan jaminan konsistensi kompetensi asesmen dalam lingkup kegiatannya.

Sistem mutu LSP PPM dituangkan dalam panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang didokumentasikan, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua personil secara profesional.

LSP FPM merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan sertifikasi bagi para profesional di bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dalam perkembangannya, LSP FPM menjadi rujukan profesionalisme bagi program- program pemberdayaan masyarakat di dalam dan luar negeri.

Sertifikat yang dikeluarkan LSP FPM merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah dikukan uji kompetensi. Materi uji kompetensi disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (SKKNI FPM) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SK Menakertrans No. 81 tanggal 4 Mai tahun 2012).

Penyusun SKKNI merupakan ahli di bidang Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementrian Pekerjaan Umum, Perguruan Tinggi , LSM serta Asosiasi Profesi dibidang pemberdayaan masyarakat.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :